Judul : INILAH PERINTAH PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEMDA TERKAIT GURU HONORER
link : INILAH PERINTAH PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEMDA TERKAIT GURU HONORER
INILAH PERINTAH PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEMDA TERKAIT GURU HONORER
SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghimbau pemda (pemerintah daerah) tidak lagi merekrut guru honorer. Selama ini pemda terus mengangkat guru honorer sehingga angkanya mencapai 725.835 orang.
Masalahnya, ini kemudian menjadi beban pemerintah. Guru honorer yang diangkat pemda menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal menurut ketentuan PP 48/2005 yang kemudian direvisi menjadi PP 43/2007, ada larangan pemda mengangkat honorer lagi.
"Presiden minta ini terakhir kalinya pemerintah urus honorer. Berikutnya tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (21/9).
Untuk menjabarkan perintah tersebut, Menteri Muhadjir mengaku sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.
Jika ada yang masih merekrut akan ada sanksi tegas. Di mana pemerintah pusat tidak akan mengurus guru honorer lagi dan menyerahkan ke daerah.
“Bisa kami pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” ucapnya.
Dia kembali mengungkapkan, tahun ini formasi untuk guru sangat besar, yaitu 112 guru usulan Kemendikbud. Jumlah ini belum ditambah dengan guru honorer yang akan diangkat lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
(sumber: jpnn.com)
Masalahnya, ini kemudian menjadi beban pemerintah. Guru honorer yang diangkat pemda menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Padahal menurut ketentuan PP 48/2005 yang kemudian direvisi menjadi PP 43/2007, ada larangan pemda mengangkat honorer lagi.
"Presiden minta ini terakhir kalinya pemerintah urus honorer. Berikutnya tidak boleh lagi ada pengangkatan guru honorer," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (21/9).
Untuk menjabarkan perintah tersebut, Menteri Muhadjir mengaku sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer.
Jika ada yang masih merekrut akan ada sanksi tegas. Di mana pemerintah pusat tidak akan mengurus guru honorer lagi dan menyerahkan ke daerah.
“Bisa kami pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” ucapnya.
Dia kembali mengungkapkan, tahun ini formasi untuk guru sangat besar, yaitu 112 guru usulan Kemendikbud. Jumlah ini belum ditambah dengan guru honorer yang akan diangkat lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
(sumber: jpnn.com)
Demikianlah Artikel INILAH PERINTAH PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEMDA TERKAIT GURU HONORER
Sekianlah artikel INILAH PERINTAH PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEMDA TERKAIT GURU HONORER kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel INILAH PERINTAH PRESIDEN JOKOWI KEPADA PEMDA TERKAIT GURU HONORER dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/09/inilah-perintah-presiden-jokowi-kepada.html