SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018 - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018
link : SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018

Baca juga


    SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.


    I. INFORMASI UMUM
    1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
        a. Unit Utama Pusat

    1.  Sekretariat Jenderal
    2.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
    3.  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
    4.  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
    5.  Direktorat Jenderal Kebudayaan
    6.  Inspektorat Jenderal
    7.  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
    8.   Badan Penelitian dan Pengembangan 


        b. Unit Pelaksana Teknis

    1. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
    2. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
    3. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
    4. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
    5. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi
    6. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik
    7. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata
    8. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri
    9. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
    10. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
    11. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian
    12. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya 
    13. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
    14.  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
    15. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
    16. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
    17. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo
    18. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi
    19. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
    20. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
    21. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
    22. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
    23. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
    24. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
    25. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara
    26. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
    27.  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
    28. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
    29. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
    30. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
    31. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah
    32. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara
    33. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
    34. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
    35. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
    36. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta
    37. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
    38. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
    39. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
    40.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
    41. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
    42. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
    43. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
    44. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
    45. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
    46. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
    47. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara 
    48. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
    49. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
    50. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
    51. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
    52. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
    53. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
    54. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
    55. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
    56. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
    57. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
    58. Balai Konservasi Borobudur
    59. Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
    60. Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
    61. Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
    62. Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
    63. Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
    64. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
    65. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
    66. Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
    67. Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
    68. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
    69. Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
    70. Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
    71. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
    72. Galeri Nasional Indonesia
    73. Museum Basoeki Abdullah
    74. Museum Kebangkitan Nasional 
    75. Museum Nasional Indonesia
    76. Museum Perumusan Naskah Proklamasi
    77. Museum Sumpah Pemuda 
    78. Balai Bahasa Aceh 
    79. Balai Bahasa Jawa Barat 
    80. Balai Bahasa Jawa Timur 
    81. Balai Bahasa Kalimantan Tengah 
    82. Balai Bahasa Riau 
    83. Balai Bahasa Sulawesi Selatan 
    84. Balai Bahasa Sulawesi Tengah 
    85. Balai Bahasa Sulawesi Utara 
    86. Kantor Bahasa Bangka Belitung 
    87. Kantor Bahasa Banten 
    88. Kantor Bahasa Bengkulu 
    89. Kantor Bahasa Gorontalo 
    90. Kantor Bahasa Jambi 
    91. Kantor Bahasa Kalimantan Timur 
    92. Kantor Bahasa Kepulauan Riau 
    93. Kantor Bahasa Lampung 
    94. Kantor Bahasa Maluku 
    95. Kantor Bahasa Maluku Utara 
    96. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat 
    97. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur 
    98. Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara 
    99. Balai Arkeologi Bali 
    100. Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta 
    101. Balai Arkeologi Jawa Barat 
    102. Balai Arkeologi Kalimantan Selatan 
    103. Balai Arkeologi Papua 
    104. Balai Arkeologi Sulawesi Selatan 
    105. Balai Arkeologi Sulawesi Utara
    106. Balai Arkeologi Sumatera Selatan
    107. Balai Arkeologi Sumatera Utara


    2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://ift.tt/WwAfcH.
    3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

    • Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
    • Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
    • Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.


    II. KRITERIA PELAMAR
    1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria: 
        
    1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
    2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

    b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria: 
        1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
        2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi, 
        3) mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

    c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

    d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

    2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.


    III. PERSYARATAN PELAMAR
    a. Persyaratan Umum

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
    3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
    4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    b. Persyaratan Khusus Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

    1. Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan. 
    2. Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 


    Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

    1. Mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

    Silahkan unduh pengumumannya DISINI
    Informasi selengkapnya dapat mengunjungi http://cpns.kemdikbud.go.id

    sumber: kemdikbud.go.id


    Demikianlah Artikel SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018

    Sekianlah artikel SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018 dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/09/seleksi-penerimaan-calon-pegawai-negeri.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :