Judul : PPPK DIBERLAKUKAN, TENAGA HONORER OTOMATIS DIHAPUSKAN
link : PPPK DIBERLAKUKAN, TENAGA HONORER OTOMATIS DIHAPUSKAN
PPPK DIBERLAKUKAN, TENAGA HONORER OTOMATIS DIHAPUSKAN
SUARAPGRI - Pemberlakuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengancam keberadaan tenaga harian lepas (THL) atau tenaga honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Jadi, kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” kat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Pemberlakukan PPPK itu membuat tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya, selama ini tenaga honorer menerima upah dari kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU tampaknya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Sebab, pagu anggaran untuk pemberian gaji terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD tahun 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penggajiannya disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan mendapat tunjangan seperti PNS. Tidak seperti gaji honorer sekarang,” pungkas Surodal.
(sumber: jpnn.com)
Keberadaan para tenaga honorer itu akan dihapus. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pada 22 November 2018.
Dalam pasal 4 PP Nomor 49/2018 disebutkan bahwa, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Hal itu dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Jadi, kalau menerapkan regulasi PPPK itu, secara otomatis tenaga honorer akan dihapuskan,” kat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten PPU Surodal Santoso sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Pemberlakukan PPPK itu membuat tenaga honorer harus dirumahkan.
Pasalnya, selama ini tenaga honorer menerima upah dari kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggarkan setiap tahun.
Akan tetapi, pemberlakuan kebijakan untuk merekrut PPPK di Kabupaten PPU tampaknya belum bisa diwujukan pada tahun depan.
Sebab, pagu anggaran untuk pemberian gaji terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD tahun 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penggajiannya disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan mendapat tunjangan seperti PNS. Tidak seperti gaji honorer sekarang,” pungkas Surodal.
(sumber: jpnn.com)
Demikianlah Artikel PPPK DIBERLAKUKAN, TENAGA HONORER OTOMATIS DIHAPUSKAN
Sekianlah artikel PPPK DIBERLAKUKAN, TENAGA HONORER OTOMATIS DIHAPUSKAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PPPK DIBERLAKUKAN, TENAGA HONORER OTOMATIS DIHAPUSKAN dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/12/pppk-diberlakukan-tenaga-honorer.html