Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah
link : Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah

Baca juga


Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah


Permendikbud no 37 tahun 2018 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
KI dan KD Sekolah dasar dan menengah
perubahan KI dan KD k13 untuk Sekolah dasar dan menengah

Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.

Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.

Permendikbud terkait Kurikulum 2013 Perubahan:
  1. Permendikbud No 32 tahun 2018
  2. Permendikbud no 34 tahun 2018
  3. Permendikbud no 35 tahun 2018
  4. Permendikbud no 36 tahun 2018
  5. Permendikbud no 37 tahun 2018

Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud no 37 tahun 2018 di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
  • Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  • Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.

Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA.

Berikut Permendikbud no 37 tahun 2018 yang kami dapatkan melalui laman http://bit.ly/2B5wvWW. dapat didownload melalui google drive dibawah ini:

=> Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13
=> Abstrak Permendikbud no 37 tahun 2018


Demikianlah Artikel Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah

Sekianlah artikel Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permendikbud no 37 tahun 2018 tentang perubahan KI KD K13 Pendidikan Dasar dan Menengah dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2019/01/permendikbud-no-37-tahun-2018-tentang.html

Subscribe to receive free email updates: