Judul : RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN
link : RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN
RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN
SUARAPGRI - Selama bulan Ramadan 1440 H, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu juga, untuk para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur, dan para Bupati serta Walikota.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00 / waktu istirahat: 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 / waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
sumber: menpan.go.id
Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Sementara, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu juga, untuk para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, para Gubernur, dan para Bupati serta Walikota.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00 / waktu istirahat: 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 / waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
sumber: menpan.go.id
Demikianlah Artikel RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN
Sekianlah artikel RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN JAM KERJA BAGI ASN SELAMA BULAN RAMADHAN dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2019/05/resmi-pemerintah-tetapkan-jam-kerja.html