Judul : SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan
link : SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan
SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan
fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu/Saudara-saudari dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan....selengkapnya dibawah ini.....
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menerbitkan surat edaran untuk menyesuaikan jam kerja ASN, TNI, dan Polri selama bulan Ramadhan.
"Memasuki bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, pemerintah pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa," ujar Asman di Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Asman mengatakan penyesuaian jam kerja ini dapat menjadi acuan ASN dan institusi TNI/Polri selama Ramadan.
"Diharapkan melalui surat edaran yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat," kata dia.
Berikut ini penyesuaian jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:a) Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat: 12.00-12.30b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30/waktu istirahat: 11.30-12.30.
2.Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00/waktu istirahat: pukul 12.00-12.30b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30/waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam perminggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan Lembaga non-struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan Seperti yang fokuspendidikan.com lansir dari economy.okezone.com , Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
http://ift.tt/2qy3NHK
Demikianlah Artikel SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan
Sekianlah artikel SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SE MenPAN-RB No.20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS,TNI dan Polri Selama Ramadan dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/05/se-menpan-rb-no20-tahun-2017-tentang.html