Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah

Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah
link : Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah

Baca juga


    Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah

    fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah....selengkapnya dibawah ini.....

    ilustrasi foto
    Jakarta - Rencana penerapan sekolah selama delapan jam setiap harinya selama lima hari sepekan menuai kontroversi. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan sekolah delapan jam sehari itu sudah termasuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.

    "Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanan kegiatan ko dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K)," kata Muhadjir dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (18/6/2017).

    Sebagaimana diketahui, ada istilah kegiatan intrakurikuler yakni kegiatan belajar-mengajar yang pokok, kegiatan kokurikuler sebagai penunjang kegiatan intakurikuler, dan ekstrakurikuler yang sifatnya sebagai tambahan untuk siswa. Kegiatan ekstrakurikuler sifatnya adalah non-pelajaran formal.

    Muhadjir menegaskan sekolah delapan jam bukanlah full day school, melainkan wujud Nawacita. "Janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan, yaitu pendidikan karakter. Di saping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional," kata Muhadjir. 

    Sekolah delapan jam dijamin Muhadjir tak akan mematikan kegiatan Madrasah Diniyah. Justru dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah diatur tentang kerjasama sekolah dengan Madrasah Diniyah. Pedoman kerjasama sedang disusun oleh tim Kemendikbud dan Kementerian Agama.

    "Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di Diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas)," kata dia.

    Hasil kegiatan belajar di Madrasah Diniyah (Madin) nantinya bisa dikonversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama. "Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa," kata Muhadjir.

    Info selengkapnya klik DISINI.!

    Demikian Info terkini terkait Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah Seperti yang fokuspendidikan.com lansir dari news.detik.com. Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


    Demikianlah Artikel Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah

    Sekianlah artikel Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mendikbud: Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk Hitungan 8 Jam Sekolah dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/06/mendikbud-kegiatan-ekstrakurikuler.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :