Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain

Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain
link : Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain

Baca juga


    Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain

    fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain....selengkapnya dibawah ini.....

    (foto dok. ..)
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan beban kerja guru yang semula diukur dari tatap muka di kelas, yakni minimal 24 jam per pekan atau maksimal 40 jam sudah ditiadakan.

    Hal itu itu diungkapkan Mendikbud saat halalbihalal bersama pegawai di lingkungan Setdaprov Riau, di Pekanbaru, Senin (3/7/2017).

    Muhadjir menambahkan beban kerja guru akan dialihkan atau disamakan dengan beban pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, yaitu 40 jam sepekan dan lima hari dalam sepekan.

    “Maka per harinya delapan jam seperti PNS karena berdasarkan PP yang lama banyak guru tak bisa penuhi 24 jam tatap muka. Akibatnya banyak guru terpaksa mengajar di luar agar dapat tunjangan profesi,” tambah Mendikbud saat menjadi pembina apel perdana di hadapan ribuan pegawai di Setdaprov Riau.

    Dia menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam PP No. 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang akan diberlakukan untuk seluruh Indonesia.

    Mendikbud menegaskan kebijakan lain yang mulai dilaksanakan itu adalah PPK atau Program Penguatan Karakter dan wajib untuk diterapkan di setiap sekolah negeri.

    “Sekolah dan guru harus bisa identifikasi potensi di luar sekolah sebagai sumber pembelajaran. Belajar tak harus selalu di kelas,” tambah Mendikbud.

    Dia mengatakan setiap sekolah tiap daerah bisa mencari muatan lokal atau kearifan lokal yang bisa ditonjolkan dalam pembelajaran bagi siswa. “Kalau di Riau ini yang kuat pencak silat atau menyanyi melayu, silakan kembangkan di sekolah,” katanya lagi.

    Mendikbud menuturkan peraturan tersebut dalam waktu dekat akan ditingkatkan menjadi peraturan presiden.

    Info selengkapnya klik DISINI.!

    Demikian Info terkini terkait Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain yang bisa kami bagikan, Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

    Sumber: www.solopos.com


    http://ift.tt/2qy3NHK


    Demikianlah Artikel Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain

    Sekianlah artikel Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Mendikbud Ungkap Alasan Beban Kerja Guru Disamakan dengan PNS Lain dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/mendikbud-ungkap-alasan-beban-kerja.html

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :