Judul : Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disankksi
link : Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disankksi
Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disankksi
fokuspendidikan.com -- Assalamu’alaikum War.... Wab.....Bapak/Ibu/Rekan-rekan/Saudara-saudari dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi http://ift.tt/2qy3NHK menyajikan info Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Berikut info tentang Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksl ....selengkapnya dibawah ini.....
Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain sederajat wajib menerima paling sedikit 20 persen siswa miskin dari total seluruh siswa yang diterima.
Ketentuan tersebut tidak bisa ditawar-tawar agar pendidikan bisa dirasakan oleh semua kalangan.
Menanggapi ketentuan Permendikbud tersebut, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng Krisnayadi Toendan mengatakan sangat setuju dengan aturan baru tersebut.
Sebab sudah semestinya siswa miskin mendapatkan hak yang sama di semua sekolah tanpa terkecuali.
Pendidikan bukan hanya untuk kalangan tertentu saja. Bahkan dirinya menghendaki 30 persen alokasi untuk siswa tidak mampu.
Krisnayadi menjelaskan, kewajiban alokasi itu dibebankan kepada sekolah namun apakah kewajiban itu terlaksana atau tidak merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan (Diknas) Kalteng.
Sehingga perlu dicek data kembali. Sepengamatannya, tidak satupun sekolah negeri yang memberikan pengumuman menerima siswa miskin melalui pengumuman resmi dan persyaratannya.
“Mulai hari Senin Diknas harus mengecek kebenaran datanya. Melihat kebenarannya gampang. Tinggal cek Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) milik siswa di setiap sekolah. Apakah sudah memenuhi 20 persen dari siswa yang diterima,” ujar Krisnayadi Toedan pada Kaltng Pos (Jawa Pos Group0, Minggu (2/7).
Menurutnya, jika ditemukan sekolah yang tidak mencukupi kuota minimal siswa miskin atau bahkan ketahuan menolak siswa miskin, harus mendapat samksi sesuai aturan yang berlaku. Sanski moral juga harus diberikan oleh masyarakat.
“Dalam agama apapun, kita disuruh menyantuni dan memerhatikan orang miskin. Masa sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengajarkan itu? Sankksinya ya sanksl moral. Masa sekolah ada yang mendiskrlminasi seperti itu?” ucapnya.
Selain itu, sambung Krisnayadi, siswa miskin juga harus dikurangi dengan beban biaya lain oleh komite. Jangan sampai dibebankan sama dengan siswa yang mampu. Bahkan seharusnya siswa miskin harus mendpat subsidi silang.
Di tempat terpisah, ketika Kalteng Pos mengkonfirmasi aturan Permendikbud tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Palangka Raya Arbusin mengatakan, sekolah yang ia pimpin sudah memenuhi aturan yang ada. Yakni sudah mencukupi kuota siswa kurang mampu atau miskin sebanyak 20 persen.
“Kita sudah memenuhi. Dalam penerimaan kita melakukan empat jalur. Jalur umum, jalur prestsi, jalur tidak mampu dan jalur khusus. SMAN 5 sudah memenuhi kuota 20 persen itu,” tuturnya.
Info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Info terkini terkait Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksl Seperti yang fokuspendidikan.com lansir dari , Tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2qy3NHK Kami akan mengaupdate informasi anda yang aktual dan populer yang dilansir dari berbagai sumber yang terpercaya seputar Pendidikan, Guru, PNS, Honorer, CPNS, Gaji & Tunjangan. Apabila Info Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: www.jpnn.com
Demikianlah Artikel Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disankksi
Sekianlah artikel Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disankksi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disankksi dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/07/sekolah-tak-penuhi-kuota-20-persen.html