Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar

Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar
link : Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar

Baca juga


Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya dapat menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran cukup 2 lembar saja. Kebijakan ini pun berlaku bagi profesi guru, kepala sekolah, dan penyuluh masyarakat. 

"Presiden waktu itu minta untuk guru dan para penyuluh, untuk bisa simplifikasi seluruh laporan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang membutuhkan pelaporan," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Menurutnya, selama ini aparatur negara atau PNS harus membuat laporan yang beranak pinak ketika dibawa dari pusat sampai daerah. Dari semua hanya puluhan menjadi ratusan. Dari laporan Presiden Jokowi, laporan SPJ PNS awalnya hanya 44 lembar, tapi begitu ke daerah bisa menjadi 108 lembar.

"Tapi sekarang dikurangi jadi hanya tinggal 2 laporan. Guru, kepala sekolah, maupun penyuluh yang mendapat anggaran tidak hanya dari pemerintah pusat, ada juga yang berasal dari APBN, mereka minta pelaporan tidak mengikuti proses simplifikasi ini," terangnya. 

Sri Mulyani telah meminta kepada pejabat Eselon I Kementerian Keuangan yang terkait untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan menyederhanakan anggaran yang berasal dari daerah. 

"Sedangkan laporan yang sifatnya non keuangan, seperti guru untuk kenaikan pangkat, atau penyuluh melakukan laporan kegiatan penyuluh, barangkali perlu simplifikasi, sehingga mereka tidak terbebani laporan tersebut," harap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.



Demikianlah Artikel Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar

Sekianlah artikel Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Baru: Laporan SPJ buat PNS Hanya 2 Lembar dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/09/kebijakan-baru-laporan-spj-buat-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :