24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Artikel Guru Cukup Lakukan 5 M, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M
link : 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M

Baca juga


24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama lintas sektor kementerian membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru. Pasal 8 PP Nomor 19 Tahun 2017 mengatur beban kerja guru yang baru, yakni 40 jam mengajar per minggu.

Rumor yang beredar, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut, di samping kewajiban guru mengajar 24 jam tatap muka. Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata membantahnya.

"Kan di viral itu sudah 40 jam harus ngajar lagi 24 jam, enggak mungkin dong, salah itu," kata Sumarna di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2017.

Pemerintah mengeluarkan aturan beban kerja guru untuk mempermudah guru mendapatkan hak tunjangan profesinya. Pasalnya, sebelumnya masih ada guru yang belum bisa memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka.

Sumarna menjelaskan, 40 jam sudah termasuk kewajiban 24 jam tatap muka. Namun, proses belajar mengajar tidak harus selalu dilakukan di sekolah.

"Tapi hal yang paling penting pemenuhan 24 jam tatap muka tidak lagi jadi persyaratan mendapat tunjangan sepanjang memenuhi 40 jam untuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler," terangnya.

Dalam membuat aturan 40 jam mengajar, pemerintah membuat poin-poin perubahan untuk mempermudah guru memenuhi target itu. Sumarna mengatakan, guru cukup melaksanakan 5 M.

Halaman Selanjutnya >> 1  2
-----------------------------------------


Demikianlah Artikel 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M

Sekianlah artikel 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 24 Jam Tatap Muka Tidak Lagi Jadi Persyaratan Mendapat Tunjangan, Guru Cukup Lakukan 5 M dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/24-jam-tatap-muka-tidak-lagi-jadi.html

Subscribe to receive free email updates: