Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama

Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama
link : Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama

Baca juga


Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama
ilustrasi foto
JAKARTA - Kementerian Agama membuat regulasi baru, yakni sarjana non Tarbiyah (kependidikan) diperbolehkan untuk menjadi guru agama.

Kemenag beralasan upaya ini untuk menambal kekurangan guru agama di madrasah maupun sekolah.

Dengan regulasi ini, bisa dipastikan persaingan untuk menjadi guru agama Islam tahun depan bakal semakin ketat.

Dirjen Pendidikan Islam (Pedis) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan sarjana non Tarbiyah boleh jadi guru agama itu bukan dilepas begitu saja.

Dia mengatakan sarjana non Tarbiyah yang boleh menjadi guru agama itu adalah sarjana lulusan syariah, dakwah, ushuluddin, dan adab.

Dia menuturkan sarjana lulusan syariah, bisa menjadi guru fiqih. Sedangkan sarjana ushuluddin bisa mengisi jabatan sebagai guru Alquran Hadist dan sarjana adab menjadi guru sejarah kebudayaan Islam.

’’Untuk bisa menjadi guru agama, lulusan non Tarbiyah itu harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG, red),’’ katanya.

Kamaruddin mengatakan saat ini kebutuhan guru agama cukup tinggi. Untuk di sekolah saja, saat ini kekurangan 20 ribu guru agama. Padahal pelajaran agama di sekolah hanya satu mata pelajaran.

Next Page >> 1  2 
-------------------------


Demikianlah Artikel Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama

Sekianlah artikel Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Regulasi Baru: sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/regulasi-baru-sarjana-non-tarbiyah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :