Judul : Regulasi Baru: Sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama.
link : Regulasi Baru: Sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama.
Regulasi Baru: Sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama.
Kebutuhan lain adalah guru agama di madrasah. Kebutuhan guru agama di madrasah cukup komplek, karena terdiri dari beberapa mata pelajaran. Seperti Fiqih, Akidah-Akhlak, Alquran Hadist, dan Sejarah Kebudayaan Islam.
ilustrasi foto |
Menurut guru besar UIN Alauddin Makassar itu, tahun depan baru dibuka program PPG. Dengan asumsi pelaksanaan PPG selama satu tahun, maka guru-guru agama dari sarjana non Tarbiyah baru efektif bisa bekerja pada 2019.
Pengamat pendidikan sekaligus dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah berharap Kemenag tidak melepas begitu saja para sarjana non tarbiyah untuk menjadi guru agama.
’’Kalau caranya seperti itu, bubarkan saja fakultas tarbiyah. Seperti itu kira-kira guyonan di kalangan dosen-dosen tarbiyah,’’ jelasnya.
Menurut Jejen profesi guru itu bukan sebuah profesi sembarang. Harus diisi oleh orang-orang yang memiliki bakat dan minat menjadi guru.
Dia khawatir sarjana non Tarbiyah itu tidak memiliki minat menjadi guru. Buktinya sejak awal mereka tidak kuliah di Tarbiyah.
Namun karena kesulitan mendapatkan pekerjaan, mereka akhirnya banting setir menjadi guru agama di sekolah maupun madrasah.
Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di http://ift.tt/2q153WO untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War.... Wab....
1 2 << Page Preview
------------------------------
http://ift.tt/2qNL7UE
Demikianlah Artikel Regulasi Baru: Sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama.
Sekianlah artikel Regulasi Baru: Sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Regulasi Baru: Sarjana non Tarbiyah (kependidikan) Diperbolehkan Untuk Menjadi Guru Agama. dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2017/10/regulasi-baru-sarjana-non-tarbiyah_27.html