Judul : MENDIKBUD: TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH HARUS DIPERBARUI
link : MENDIKBUD: TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH HARUS DIPERBARUI
MENDIKBUD: TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH HARUS DIPERBARUI
SUARAPGRI - Kemendikbud, Kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka memiliki peran strategis yang tidak saja menentukan hitam putihnya pendidikan di sekolah tetapi bahkan menentukan cetak biru generasi bangsa.
Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, tata kelola pengawas dan kepala sekolah sebaiknya secara terus menerus mengalami pembaruan dan kebaruan yang selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian.
“Saat ini perlu ide-ide baru, bahkan paradigma baru ketika kita berbicara dalam konteks pembinaan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, kedua unsur ini harus disesuaikan dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian,” disampaikan oleh Mendikbud saat meresmikan Bimbingan Teknis Narasumber Nasional dan Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah, di Jakarta pada Senin malam (15/20/2018).
Era baru yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, pemerintah harus berani melakukan otokritik yang tajam dalam keseluruhan proses pembinaan tenaga pendidik, khususnya pengawas sekolah mulai dari proses rekrutmen, pengembangan, dan pemberdayaannya.
“Lebih khusus lagi tentang model-model pelatihan dan penguatan kompetensi yang selama ini dilakukan,” kata Menteri Muhadjir.
Khususnya yang berkaitan dengan pelatihan, menurut Mendikbud diperlukan review yang menyeluruh, baik yang berkaitan dengan kesiapan dan kelayakan lembaga penyelenggara, metode maupun substansi pelatihan. Analisis lebih lanjut adalah esensi dan eksistensi pelatihan di era digital, era millenia dengan generasi industri 4.0 serta era disrupsi.
Analisis tersebut melahirkan konklusi bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kapasitas nilainya dan kapasitas profesionalnya.
Untuk itu, Mendikbud berharap pelatihan yang akan dikembangkan tidak lagi sekedar sebagai pelatihan konvensional yang selama ini dilaksanakan. Pelatihan yang diharapkan adalah pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi intristik/inner motivation para peserta.
Pelatihan yang futuristik dan berbasis pada problematika dunia baru, abad millenia. Pelatihan yang tidak lagi sekedar menuntun melainkan memberi tantangan transformasi karakter bagi peserta serta kesempatan bertumbuh secara kognisi, emosi dan estetika.
“Inilah sisi-sisi perubahan yang harus dipromosikan dalam mereformasi atau merevitalisasi dunia kepelatihan kita,” pungkas Muhadjir Effendy.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Supriano, mengatakan, tujuan dari bimtek ini antara lain:
Kegiatan ini diikuti oleh 348 peserta yang terdiri dari widyaiswara Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pengawas sekolah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
sumber: www.kemdikbud.go.id
Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan, tata kelola pengawas dan kepala sekolah sebaiknya secara terus menerus mengalami pembaruan dan kebaruan yang selaras dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian.
“Saat ini perlu ide-ide baru, bahkan paradigma baru ketika kita berbicara dalam konteks pembinaan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, kedua unsur ini harus disesuaikan dengan tuntutan perubahan dan tantangan kekinian,” disampaikan oleh Mendikbud saat meresmikan Bimbingan Teknis Narasumber Nasional dan Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah, di Jakarta pada Senin malam (15/20/2018).
Era baru yang ditandai dengan perubahan pesat dengan ketidakpastian yang kompleks ini meniscayakan gagasan-gagasan yang dinamis, inovatif dan kreatif.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, pemerintah harus berani melakukan otokritik yang tajam dalam keseluruhan proses pembinaan tenaga pendidik, khususnya pengawas sekolah mulai dari proses rekrutmen, pengembangan, dan pemberdayaannya.
“Lebih khusus lagi tentang model-model pelatihan dan penguatan kompetensi yang selama ini dilakukan,” kata Menteri Muhadjir.
Khususnya yang berkaitan dengan pelatihan, menurut Mendikbud diperlukan review yang menyeluruh, baik yang berkaitan dengan kesiapan dan kelayakan lembaga penyelenggara, metode maupun substansi pelatihan. Analisis lebih lanjut adalah esensi dan eksistensi pelatihan di era digital, era millenia dengan generasi industri 4.0 serta era disrupsi.
Analisis tersebut melahirkan konklusi bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kapasitas nilainya dan kapasitas profesionalnya.
Untuk itu, Mendikbud berharap pelatihan yang akan dikembangkan tidak lagi sekedar sebagai pelatihan konvensional yang selama ini dilaksanakan. Pelatihan yang diharapkan adalah pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi intristik/inner motivation para peserta.
Pelatihan yang futuristik dan berbasis pada problematika dunia baru, abad millenia. Pelatihan yang tidak lagi sekedar menuntun melainkan memberi tantangan transformasi karakter bagi peserta serta kesempatan bertumbuh secara kognisi, emosi dan estetika.
“Inilah sisi-sisi perubahan yang harus dipromosikan dalam mereformasi atau merevitalisasi dunia kepelatihan kita,” pungkas Muhadjir Effendy.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Supriano, mengatakan, tujuan dari bimtek ini antara lain:
- mengatur proses penyiapan calon pengawas sekolah melalui tahap proyeksi kebutuhan dan seleksi (seleksi administrasi dan seleksi substansi), pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah, dan pengangkatan pengawas sekolah;
- mengatur penyiapan dan penyelenggaraan diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah; melakukan penilaian hasil diklat dan sertifikasi kelulusan;
- menyiapkan narasumber nasional dan pengajar untuk diklat fungsional calon pengawas sekolah; dan
- menyiapkan narasumber nasional untuk diklat penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Kegiatan ini diikuti oleh 348 peserta yang terdiri dari widyaiswara Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pengawas sekolah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.
sumber: www.kemdikbud.go.id
Demikianlah Artikel MENDIKBUD: TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH HARUS DIPERBARUI
Sekianlah artikel MENDIKBUD: TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH HARUS DIPERBARUI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MENDIKBUD: TATA KELOLA KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH HARUS DIPERBARUI dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/10/mendikbud-tata-kelola-kepala-sekolah.html