WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI

WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI - Hallo sahabat DATA KERJA GURU DAN INFORMASI PNS, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI
link : WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI

Baca juga


WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI

SUARAPGRI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Undang-undang Nomor I4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen perlu direvisi karena payung hukum tersebut belum mengatur profesi guru dan dosen secara secara spesifik.


"Undang-undang ini masih menyatukan persepsi mengenai guru dan dosen. Meski guru dan dosen disebut sebagai pendidik profesional, guru dan dosen memiliki beberapa perbedaan. Salah satunya terlihat pada tugas utamanya" kata Abdul Fikri Faqih di hadapan rektor perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang ketika herkunjung ke Kampus Universrtas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, bersama anggota Komisi X DPR RI lainnya, Kamis.

Dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan Tinggi,yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Sedangkan guru, hanya melaksanakan tugas ekadharma, yaitu pengajaran.

Perbedaan lainnya, kata Fikri, terletak pada kualifikasi akademik, dimana pendidikan formal untuk dosen minimal S2, sedangkan untuk guru cukup S1.

Dan saat ini guru dan dosen berada di bawah institusi yang berbeda. Dosen pada pendidikan Tinggi di bawah Kemenristekdikti, sedangkan guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Ini adalah langkah awal Komisi X DPR RI untuk rnemperoleh data dan fakta secara langsung mengenai permasalahan yang dihadapi dosen. Selanjutnya masih akan ditimbang untuk revisi substansi dan harapannya tahun 2019 sudah rarnpung," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kelembagaan RI Dr Paidono Suwignyo rnenanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut, rnenilai harus dibedakan kualifikasi pendidikan, antara perguruan tinggi akademik, perguruan tinggi vokasi,dan perguruan tinggi profesi.

(sumber: antaranews.com)



Demikianlah Artikel WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI

Sekianlah artikel WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel WAKIL KETUA KOMISI X DPRI RI: UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN PERLU DIREVISI dengan alamat link https://datakerjapns.blogspot.com/2018/10/wakil-ketua-komisi-x-dpri-ri-undang.html

Subscribe to receive free email updates: